Search

Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Berkedok Kos Harian Libatkan Anak Dibawah Umur

Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Berkedok Kos Harian Libatkan Anak Dibawah Umur

Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur, mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun. Foto : Istimewa – Polres Kediri Kota

Tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Resseler), rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA yang kemudian ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook).

Tersangka yang diamankan yakni berinisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Modusnya, tersangka OS membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan, mereka akan diiming-imingi dan diberikan bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” katanya ketika menggelar rilis perkara ini, Senin (1/2/2021).

Sedangkan tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu dan ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” urai Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi.

Hingga berita ini ditayangkan, Polda Jatim masih melakukan proses hukum lebih lanjut. (Polres Kediri Kota) (A Rudy Hertanto)

INDEX